Bagi sebagian kalangan dan bahkan sebagian besar para wajib pajak reklame di Jakarta, belum memahami dan mengerti apa itu pajak produk dan non produk. Terjadi perdebatan panjang mengenai hal tersebut di karenakan terdapat selisih nilai
pajak reklame yang cukup signifikan. untuk itu kami coba mengulas kembali mengenai ketetapan pajak yang baru tahun 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar