Ketentuan Pajak Reklame Terbaru
Ketentuan pajak reklame diberbagai daerah di Indonesia merupakan kebijakan masing-masing daerah pemerintah.
Untuk ketentuan persyaratan yang kami bahas adalah perubahan persyaratan yang berlaku di Jakarta dan mungkin sedikit sama dengan kota besar lainnya, perhitungan pajak memang tidak memiliki banyak perubahan berarti namun dari segi persyaratan ada yang perlu anda perhatikan dalam melengkapi nya sehingga anda pun dapat menentukan Reklame apa yang cocok dengan kebutuhan dalam pengenaan kewajiban pajak reklame yang anda akan buat.
Dalam ketentuannya, secara umum terbagi menjadi 3 dasar kriteria untuk membedakan makna dan peruntukan dilihat dari segi ukuran dan persyaratan.
- Untuk luas bidang reklame <6, syarat tidak berbeda dengan yang lama.
- Untuk luas bidang reklame >6m - <24m anda harus mengurus dan membuat Rencana Tata Letak Bangunan yang bisa mencapai 30-90 hari dalam pengurusannya, bayangkan jika kita ingin tayang 30hari setelah pengurusan.
- Untuk luas bidang reklame >24m selain kita harus membuat Tata Letak Bangunan Reklame setelah selesai, kita baru bisa mengurus Izin Mendirikan Bangunan Reklame nya. Proses bisa mencapai 30hari - 120hari setelah Tata letak bangunan reklame kita lengkapi.
Jadi selain pajak reklame produk dan pajak reklame non produk seperti yang sudah dipahami, proses persyaratan lainnya juga harus kita jalani dan juga cukup terjal dan berliku, namun masih dalam tahap kewajaran dikarenakan, pada intinya kita sebagai wajib pajak menginginkan kewajiban tersebut terpenuhi.
Untuk anda yang ingin membuat atau mengurus pajak reklame baru, agar kita tidak banyak termakan waktu jika belum siap dengan situasi ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar